Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG – Tim Resmob Satreskrim Polres Bener Meriah, kembali menciduk dua agen (penjual) chip Higgs Domino (game online) di kabupaten setempat, Rabu (25/8/2021).
Kedua tersangka kasus tindak pidana judi online itu diciduk di lokasi berbeda di kabupaten setempat.
Diantaranya, tersangka adalah MS (31) warga Kampung Reje Guru, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
Kemudian, MI (31) warga Kampung Datu Beru, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah.
Dari kedua tersangka itu, penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah menyita barang bukti (BB) sebanyak 31,2 B chip Higgs Domino, dua handphone dan uang senilai Rp 1.055.000.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K melalui Kasat Reskrim, Dr Iptu Bustani S.H, M.H kepada Serambinews.com, Jumat (27/8/2021) mengatakan, penangkapan kedua agen (penjual) chip hinggs domino menjadi target polisi setelah dilaporkan warga.
Dari laporan itu, petugas melacak hingga mengamankan dua pemuda di lokasi terpisah.
Dari tangan tersangka MS (31), polisi mengamankan satu unit handphone dengan akun bernama Mega yang terisi chip sebanyak 29,8 B dan yang sudah dijual sebanyak 13 B, serta uang senilai Rp 845.000.
Kemudian, dari tangan tersangka MI (31) mereka juga mengamankan barang bukti satu unit handphone dengan akun Gmn130H jumlah chip 1,4 B, dan sudah dijual sebanyak 9,8 B, serta uang senilai Rp 210.000.
Narator: Ilham
Video Editor: Hari Mahardhika
================================================
Syedara Lon, jangan lupa SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT.
Update video viral lainnya: http://bit.ly/serambivideo
Update berita terpopuler lainnya: http://bit.ly/SerambinewsPopuler
Update info terkini via Serambinews.com: https://aceh.tribunnews.com/
Follow akun Instagram https://bit.ly/IGserambinews
Follow akun Twitter http://bit.ly/TwitterSerambinews
Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBserambinews
Follow akun TikTok http://bit.ly/tiktokserambinews