Jual 50 B Chip Game Domino, Mahyudin Ditangkap Polisi dan Terancam Hukum Cambuk



BACA SELENGKAPNYA: https://bit.ly/37kTUE3

SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN – Permainan virtual atau game online Higgs Domino kembali makan korban di Aceh.

Mahyudin alias Din (30) warga Desa Gele Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues, harus berurusan dengan hukum, karena kedapatan menjual chip game domino.

Bukan hanya itu, Mahyuddin juga terindikasi sebagai penampung alias agen jual beli permainan online berbasis aplikasi di telepon pintar ini.

Informasi dihimpun Serambinews.com, Mahyudin alias Din (30) ditangkap polisi di sebuah konter Hp di Pengkala desa Kutelintang, Senin (15/2/2021) sekitar pukul 23.00 malam.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah uang tunai hasil penjualan chip game domino tersebut.

Kapolres Galus AKBP Charlie Syahputra Bustamam, kepada Serambinews.com, Selasa (17/2/2021) mengatakan, pelaku yang ditangkap dari sebuah konter HP itu dikenakan pasal 20 Jo pasal 18 Jo pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Berdasarkan Qanun tersebut, pelaku terancam hukum cambuk, kata Kapolres.

Baca berita lainnya di http://serambinews.com/