Mendapat Laporan dari Warga, Polsek Idi Rayeuk Tangkap Agen Penjual Chip untuk Judi di Aceh Timur



TRIBUN-VIDEO.COM – Polres Aceh Timur, melalui Polsek Idi Rayeuk, menangkap seorang pelaku tindak pidana perjudian (Jarimah Maisir) jenis high Domino Island, dalam wilayah hukum Polsek Idi Rayeuk.

Pelaku yang diamankan yakni, FH (26) warga dari salah satu desa di Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Pelaku ditangkap Rabu (27/10/2021) malam sekitar pukul 22.30 WIB, di kawasan kota Idi Rayeuk, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, melalui Kapolsek Idi Rayeuk AKP Suharto SH, mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari polisi menerima laporan dari masyarakat, bahwa seputaran Kota Idi Rayeuk kembali marak terjadinya tindak pidana Jarimah Maisir jenis Higgs Domino Island yang menimbulkan keresahan bagi lingkungan sekitar.

Permainan itu juga menjadikan uang sebagai taruhannya dengan terlebih dahulu membeli chip seharga Rp70 ribu per 1B.

Warga juga menginformasikan yang mana pelaku FH, merupakan salah satu agen penjual chip yang sering melakukan transaksi jual beli pada malam hari.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Idi Rayeuk AKP Suharto, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Lebih kurang setengah jam melakukan pengintain terhadap pelaku di lokasi yang disampaikan masyarakat, anggota kemudian mengamankanya dan dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan ditemukan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan diantaranya, satu HP yang di dalamnya terdapat riwayat transaksi penjualan Chips Higgs Domino Island sebanyak 23 B dan yang tersisa sebanyak 63 B milik pelaku.

Uang tunai Rp 1,1 juta yang diduga uang hasil penjualan Chips Higgs Domino Island milik pelaku.

Kemudian, pelaku langsung dibawa ke Polsek Idi Rayeuk guna dilakukan proses hukum hukum lebih lanjut.

Perbuatan pelaku melanggar Pasal 18 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman, Uqubat TaʼZir Cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan. (*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polsek Idi Rayeuk Tangkap Agen Penjual Chip, https://aceh.tribunnews.com/2021/10/29/polsek-idi-rayeuk-tangkap-agen-penjual-chip.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati